Tips Menentukan Ruangan yang WAJIB Menggunakan Lampu Emergency
Harga lampu ekonomis
5w Rp 2.900
10w Rp 3.800
Lampu Kuning Rp 15.000 aja
Gabung jadi Agen kami sekarang
Walaupun memiliki fitur yang sangat membantu keseharian kita, produk ini memiliki harga yang relatif lebih mahal dibandingkan dengan lampu led biasa.
Banyak sekali dari kita yang secara ideal menginginkan seluruh lampu di rumah/kantor kita dapat menggunakan lampu jenis ini.
Namun faktor harga yang lebih mahal tersebut terkadang membatasi kita untuk mengganti keseluruhan dari lampu yang kita gunakan.
Mengetahui fakta ini S-Gala.com ingin berbagi tips seputar ruangan yang ideal menggunakan lampu emergency otomatis.
==AS1==
DAFTAR Ruangan Wajib LED Emergency
Beberapa hari yang lalu kami mendapatkan pertanyaan seputar ruangan mana yang sebaiknya dipilih untuk memakai led emergency.
Tujuannya agar manfaat dari lampu led emergency dapat terasa maksimal disaat terjadi listrik mati.
Berdasarkan hasil wawancara kami dengan pakar keselamatan disaat darurat, ruangan-ruangan yang terutama memerlukan lampu penerangan darurat atau led emergency adalah ruangan-ruangan yang menjadi akses untuk keluar dari rumah atau sebuah bangunan.
Secara terperinci berikut ini daftar ruangan/bangunan yang sebaiknya memiliki/menggunakan lampu emergency :
1. Bangunan yang memiliki banyak ruangan
Misalnya Gedung perkantoran, rumah sakit, kampus, dan sebagainya. Banyaknya pintu di jenis bangunan seperti ini akan mempersulit proses evakuasi atau mencari jalan keluar disaat kondisi mati lampu. Terang lampu emergency dapat memandu kita menuju jalan keluar terdekat. Disaat mati lampu, kita akan secara alami mencari dan berjalan ke arah sumber cahaya terlebih dahulu. Disini peran led emergency menjadi sangat penting agar kita tidak panik.
2. Semua jalur keluar dari rumah/bangunan
Seperti misalnnya tangga darurat, koridor yang mengarah ke pintu utama, ruangan utama yang terhubung dengan pintu keluar. Ruang keluarga/ruang utama pasti menjadi salah satu ruangan yang wajib menggunakan led emergency. Tangga di rumah kita juga memerlukan led emergency, dalam kondisi gelap akan sangat berbahaya apabila kita harus berjalan menuruni tangga tanpa bantuan cahaya sama sekali.
3. Ruangan yang tidak memiliki jendela sama sekali
Kondisi sangat gelap karena tidak adanya cahaya yang masuk dari luar pasti membuat kita panik dan akan sangat sulit mencari jalan keluar dari ruangan seperti ini.
Gambaran diatas menyadarkan kita begitu pentingnya memiliki led emergency otomatis di rumah kita. Walaupun ada banyak opsi penerangan lain seperti lilin, HP, senter, dan sebagainya. Led emergency yang menyala otomatis dipastikan dapat menjadi salah satu opsi yang wajib kita pertimbangkan. Kita bisa membayangkan disaat mati lampu dan semua menjadi gelap, upaya untuk menjangkau opsi penerangan seperti lilin atau hp bisa saja menjadi sangat sulit. Dengan led emergency magic yang menyala otomatis semua kemungkinan buruk seperti tersandung, jatuh di tangga, menabrak objek sepertimeja/kursi dapat kita singkirkan.
==AS2==
Peraturan pemerintah seputar penempatan pencahayaan darurat
Nah untuk manambah wawasan kita, bahkan sebenarnya penggunaan lampu emergency atau pencahayaan darurat bahkan diatur dalam perundang-undangan pemerintah loh.
Teman-teman bisa coba melihat peraturan detailnya di link ini.
Berdasarkan PP No 36 TAHUN 2005, TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28, TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG pada pasal 41 point 1 bahkan secara jelas dikatakan :
Untuk memenuhi persyaratan sistem pencahayaan,setiap bangunan gedung harus mempunyai pencahayaan alami dan/atau pencahayaan buatan,termasuk pencahayaan darurat sesuai dengan fungsinya.
Hal ini juga ditekankan pada point 5 di pasal yang sama
Pencahayaan buatan yang digunakan untuk pencahayaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipasang pada bangunan gedung dengan fungsi tertentu, serta dapat bekerja secara otomatis dan mempunyai tingkat pencahayaan yangcukup untuk evakuasi yang aman.
==AS3==
Ruangan WAJIB Lampu Emergency Menurut Hukum
Setelah membaca lebih dalam PP tersebut, ternyata dijelaskan secara mendetail bahwa berdasarkan pada petunjuk pelaksanaan dijelaskan bahwa lampu emergency wajib disimpan pada :
- Lobby dan Koridor
- Ruangan dengan luas lebih dari 300m persegi
Begitu teman-teman, sekarang kita sudah paham secara utuh bagaimana sebaiknya kita menggunakan lampu emergency. Baik dilihat dari sisi praktek di lapangan ataupun menurut peraturan resmi yang berlaku di Indonesia.
Jadi jangan lupa buat kamu yang memiliki gedung pastikan terdapat lampu emergency agar sesuai dengan aturan yang berlaku.