Kabel Bersertifikat, Penting atau Tidak?
Harga lampu ekonomis
5w Rp 2.900
10w Rp 3.800
Lampu Kuning Rp 15.000 aja
Gabung jadi Agen kami sekarang
Banyak produk kabel listrik yang beredar di pasaran, harga dan kualitasnya pun beragam. Lalu produk kabel listrik seperti apakah yang aman dipakai? Produk kabel listrik yang aman adalah kabel yang sudah teruji dan memiliki sertifikasi khusus. Sertifikasinya pun beragam, ada SPLN, LMK, SNI,dan ISO.
==AS1==
Kabel Bersertifikat SNI
SNI adalah standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk hasil produksi yang dihasilkan oleh masyarakat Indonesia, baik itu secara perseorangan maupun produksi sebuah badan atau perusahaan. SNI diberikan dalam bentuk stemple pada setiap barang yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Stempel ini yang menjamin bahwa produk kabel sudah memenuhi standar kualitas dan layak beredar. SNI menjamin hak dan keamanan untuk konsumen yang menggunakan produk tersebut. Hanya kabel yang memiliki sertifikat SNI yang diperbolehkan beredar, kabel tanpa sertifikat SNI dilarang beredar dan harus dimusnahkan oleh produsen.
Standar Kabel Bersertifikat SNI
Yang menjadi standar kabel bersertifikat SNI adalah :
- Kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V-Bagian 3. Kabel nirselubung untuk perkawatan magun dengan nomor SNI 04-6629.3-2006 yang mencakup nomor HS 8544.11.10.00, HS 8544.11.20.00, HS 8544.11.90.10, HS 8544.19.00.10, HS 8544.19.00.90.
- Kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 4. Kabel berselubung untuk perkawatan magun dengan nomor SNI 04-6629.4-2006 yang mencakup nomor HS 8544.11.10.00, HS 8544.11.20.00, HS 8544.11.90.10, HS 8544.19.00.10, HS 8544.19.00.90.
- Kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai 450/750 V – Bagian 5. Kabel fleksibel (kabel senur) dengan nomor SNI04-6629.5-2006 yang mencakup nomor HS 8544.11.10.00, HS 8544.11.20.00, HS 8544.11.90.10, HS 8544.19.00.10, HS 8544.19.00.90.
- Kabel daya dengan insulasi ekstrusi dan lengkapnya untuk voltase pengenal dari 1kV (Um = 1,2 kV) sampai dengan 3 kV (Um= 3,6kV) – Bagian 1. Kabel untuk voltase pengenal 1 kV (Um= 1,2 kV) sampai dengan 3 kV (Um = 3kV) dengan nomor SNI IEC 60502 - 1 2009 yang mencakup nomor HS 8544.11.20.00, HS 8544.11.90.10, HS 8544.11.90.90, HS 8544.19.00.10, HS 8544.19.00.90, HS 8544.60.11.00, HS 8544.60.19.00.
- Kabel daya dengan insulasi ekstrusi dan lengkapnya untuk voltase pengenal dari 1 kV (UM = 1,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um= 36 kV) – Bagian 2. Kabel untuk voltase pengenal 6 kV (Um = 7,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um = 36 kV) dengan SNI IEC 60502 – 2 2009 dengan nomor HS 8544.11.20.00, HS 8544.11.90.10, HS 8544.11.90.90, HS 8544.19.00.10,HS 8544.19.00.90, HS 8544.60.11.00, HS 8544.60.19.00.
==AS2==
SPLN
Sama halnya dengan SNI, SPLN juga bertujuan untuk memberikan perlindungan pada konsumen dan masyarakat baik dalam keselamatan maupun kesehatan juga sebagai jaminan mutu produk. SPLN ini merupakan standarisasi yang dikeluarkan oleh Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN). Kabel yang lulus standarisasi SPLN akan memiliki kode nama, seperti :
N – Kabel Standar dengan inti tembaga
NA – Kabel Standar dengan Inti Aluminium sebagai penghantar
Y – Isolasi PVC
G – Isolasi Karet
A – Kawat Berisolasi
Y – Selubung PVC, Y pada akhir momen klatur
M – Selubung PVC
R – Kawat Baja Bulat (perisai)
Gb – Kawat Pita Baja ( perisai)
B – Pipa Baja
I – Untuk isolasi tetap di luar jangkuan tangan
re – Penghantar padat bulat
rm – Penghantar bulat berkawat banyak
Se – Penghatar bentuk pejal (padat)
Sm – penghantar dipilin bentuk sektor
f – penghantar halus dipintal bulat
ff – penghantar sangat fleksibel
D – penghantar 3 jalur yang ditengah sebagai pelindung
H – kabel untuk alat bergerak
rd – inti dipilin bentuk bulat
fe – inti pipih
-1 – kabel dengan sistem pengenal warna urat denganhijau kuning
-0 – kabel dengan sistem pengenal warna urat tanpahijau kuning
==AS3==
LMK
LMK adalah singkatan dari Lembaga Masalah Kelistrikan. Lembaga inilah yang menguji peralatan listrik yang beredar di Indonesia. Peralatan listrik (termasuk kabel) ini diawasi mutunya oleh LMK, lalu disetujui dan diizinkan untuk memakai tanda LMK. Kabel bersertifikat LKM biasanya memiliki logo LKM yang tercetak pada kemasan kabel.
ISO
International Organization for Standardization, disingkat ISO, merupakan asosiasi internasional untuk standarisasi yang menetapkan standar internasional dibidang industri dan komersial dengan tujuan meningkatkan perdagangan internasional dan kerjasama secara global di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan kegiatan ekonomi. Kegiatan pokok ISO adalah menghasilkan kesepakatan-kesepakatan internasional yang menghasilkan standar internasional.
ISO merupakan organisasi di luar pemerintahan yang berdiri sejak tahun 1947 dan terdiri dari sedikitnya 140 negara. Macam-macam ISO antara lain :
· ISO 9001
· ISO/IEC 17025
· ISO 50001
· ISO 14001
· ISO 22000
· ISO/IEC 27001
· ISOTS 16949
Di Indonesia, salah satu produsen kabel bersertifikat ISO adalah PT. Willson Surya Unggul.
Jadi, apakah kabel bersertifikat itu penting? Tentu saja! Kabel bersertifikat sudah teruji kualitas dan ketahanannya sehingga kabel aman untuk di pakai. Salah satu kabel bersertifikat SNI, SPLN, LMK dan ISO produksi Indonesia adalah Kabel Wilson. Kabel Wilson ini juga merupakan salah satu kabel listrik rekomendasi kami yang memiliki harga bersahabat dan tersedia dalam berbagai ukuran.
==AS4==
Sekian artikel kali ini, semoga bermanfaat!
Jangan lupa untuk download aplikasi S-gala.com di playstore handphone kalian untuk mendapatkan promo dan peluang bisnis menarik dengan potensi untung jutaan rupiah per bulan! Atau segera hubungi CS kami untuk penjelasan lebih rinci.