Langsung ke isi
Senin–Sabtu, 08.00–17.00 WIB Sen–Sab 08–17 WIB COD Jawa & Bali · luar Jawa-Bali transfer diskon 5% 0812-2276-8892
S-Gala
Lampu LED

Merah Kuning Hijau si Lampu Lalu Lintas, Ternyata Seperti Ini Dalamnya!

Daftar isi (4 bagian)
  1. Fungsi Lampu Jalan Raya
  2. Sejarahnya Menarik Lho!
  3. Lampu yang Digunakan pada Traffic Light
  4. Lampu Halogen digunakan untuk Lampu Lalu Lintas Kuno
  5. Apakah saya bisa membeli lampu lalu lintas secara bebas?
  6. Produk terkait
Lampu Lalu Lintas

Lampu untuk lalu lintas, siapa sih yang gak tau? Dari sejak sekolah TK kita sudah diperkenalkan dengan lampu yang satu ini.

Keberadaannya sangat krusial di jalanan untuk mengendalikan arus lalu lintas dan mengatur kendaraan dari berbagai arah, kalau sampai lampu ini rusak / padam, wah, repot urusannya!

Bisa-bisa menyebabkan kecelakaan di jalan raya!

Kali ini S-gala.com mau mengajak kalian untuk mengenal lebih jauh tentang lampu keren yang satu ini.

Fungsi Lampu Jalan Raya

Sudah jadi pengetahuan umum internasional bahwa fungsi dari lampu lalin adalah mengatur lintas kendaraan di persimpangan jalan.

Untuk mengingatkan saja, warna lampu lalu lintas memiliki 3 warna penunjuk:

  • Lampu Merah – menandakan bahaya sehingga kendaraan harus berhenti.
  • Lampu Kuning – menyala setelah lampu hijau dan menjadi penanda bahwa lampu akan berganti jadi merah. Mendandakan pengendara harus berhati-hati dan bersiap-siap untuk berhenti.
  • Lampu Hijau – kebalikan dari kode warna bahaya, yaitu aman dan boleh jalan. Lampu ini memfasilitasi persimpangan antara jalan utama untuk kendaraan yang mau menyeberang.

Sejarahnya Menarik Lho!

sejarah lampu lalu lintas jalan raya

Lampu untuk lalu lintas pertama kali dibuat di London. Lampu arus lintas yang terpasang di persimpangan jalan ini desainnya sederhana, hanya terdiri dari 2 lampu warna merah & hijau yang disertai dengan palang seperti tangan yang bisa naik turun sebagai penanda apakah kendaraan harus jalan atau berhenti.

Penanda yang seperti palang atau tangan ini berguna bagi para pengendara yang buta warna.

Seiring berkembangnya zaman, desain traffic light juga berkembang seperti yang bisa kalian lihat pada gambar.
Kini lampu jalan ini juga banyak yang sudah dilengkapi dengan penanda untuk tempat penyeberangan pejalan kaki atau orang-orang di zebra cross.

Mau jual lampu di toko atau warung?

  • Harga grosir mulai Rp2.800/biji
  • Belanja Rp300 ribu ke atas dapat harga Reseller, Rp1 juta ke atas harga Grosir. Boleh campur merek & watt
  • COD Jawa & Bali tanpa biaya · transfer diskon 5%
Lihat harga grosir Tanya admin di WhatsApp

Lampu yang Digunakan pada Traffic Light

Pernahkah kalian bertanya mengapa warna lampu pada lampu jalan ini bisa ada yang merah, kuning, dan hijau?

Apakah lampu di dalamnya pakai lampu warna warni?

Coba kalian lihat gambar berikut :

bagian dalam lampu lalu lintas

Gambar di atas menunjukkan isi atau apa yang ada di dalam sebuah traffic light.

Lampu yang digunakan pada traffic light masa kini merupakan lampu LED. Warna lampu LED yang dipakai ternyata putih semua lho!

Lalu apa yang bisa membuat lampu lalin jadi warna merah, kuning, dan hijau?

Ternyata penutup atau lensanya yang didesain dalam 3 varian warna.

Akibat lensa atau penutup tersebut maka pancaran cahaya yang muncul jadi berwarna merah, kuning, dan hijau.

Lampu Halogen digunakan untuk Lampu Lalu Lintas Kuno

Lampu halogen pada lampu lalin jaman dulu

Zaman dahulu, lampu yang digunakan merupakan lampu halogen. Namun kini LED lebih banyak dipakai karena meningkatkan kualitas traffic light itu sendiri dan memiliki banyak kelebihan seperti :

  • Murah
  • Ukuran kecil dan cahaya merata
  • Daya yang dibutuhkan kecil, hanya 15 watt, jauh berbeda dengan daya yang dibutuhkan lampu halogen yaitu 100 watt
  • Tidak menghasilkan panas berlebih
  • Lumens tinggi
  • Biaya pemeliharaan lebih murah
  • Awet

Apakah saya bisa membeli lampu lalu lintas secara bebas?

Secara umum, sistem traffic light ini diatur secara terpusat oleh pemerintah.

Tapi bagi kalian yang memiliki rumah atau restoran di persimpangan jalan yang belum ada sistem pengaturan lintas kendaraaannya, boleh kok membeli traffic light ini untuk penggunaan pribadi.

Tapi tentunya biaya listrik dan pajaknya harus ditanggung juga ya!

Bagi kalian pecinta dan kolektor lampu jalan lalu lintas juga bisa membeli berbagai macam model lampu ini di marketplace.

Harga yang ditawarkan mulai dari 1 juta rupiah untuk 1 warna lampunya.

Semakin kuno modelnya atau semakin tua usia traffic lights, harga jualnya juga bisa semakin tinggi lho!

Koleksi lampu lalu lintas
Contoh koleksi traffic light oleh seorang kolektor di Amerika Serikat

Apalagi kalau model kuno tapi masih bisa berfungsi dengan baik.

Wah, tidak menyangka yaa ternyata lampu untuk lalu lintas jalanan ini juga bisa dijadikan sumber penghasilan!

Kalau ingin menjadikan lampu LED sebagai usaha sampingan, Anda bisa mulai dari belanja kecil di S-Gala. Harga ecer berlaku mulai 1 biji, harga reseller mulai total belanja Rp300 ribu, dan harga grosir mulai Rp1 juta, boleh campur watt dan merek. Untungnya Anda tentukan sendiri dari harga jual. Lihat harga grosir lampu LED atau chat admin di 0812-2276-8892.

Produk terkait

Lihat semua Lampu LED

Baca juga