Mengenal Istilah SNI Beserta Fungsinya
Harga lampu ekonomis
5w Rp 2.900
10w Rp 3.800
Lampu Kuning Rp 15.000 aja
Gabung jadi Agen kami sekarang
Apa Itu SNI?
Pastinya istilah SNI ini tidak asing lagi di telinga bukan?
Kita sering mendengar banyak orang berkata jika produk yang dijualnya sudah bersertifikat SNI, atau banyaknya himbauan kita dengar untuk menggunakan barang yang sudah ber-SNI.
Namun apakah kamu tahu apa itu SNI?
SNI merupakan kepanjangan dari Standar Nasional Indonesia.
Standar Nasional Indonesia ini merupakan satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia untuk menentukan apakah suatu produk layak beredar di Indonesia atau tidak.
Perlu kita ketahui bahwa barang tanpa sertifikasi SNI tidak diperbolehkan beredar di Indonesia karena kelayakan produk belum teruji sehingga dapat menimbulkan bahaya.
Standar nasional Indonesia / SNI dirumuskan oleh Komite Teknis Perumusan SNI yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional atau yang biasa disingkat dengan BSN.
BSN ini merupakan satu-satunya lembaga di Indonesia yang berhak memberikan sertifikat SNI untuk produk yang sesuai dengan ketentuan.
Sertifikat SNI ini diberikan dalam rangka memberikan perlindungan pada masyarakat Indonesia sebagai konsumen sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam peraturan perundang-undangan, negara berkewajiban melindungi hak-hak konsumen seperti mendapatkan produk aman dan layak pakai atau dikonsumsi.
Bisa dibilang, SNI ini adalah dokumen standar teknis yang disusun oleh perwakilan konsumen, akademis, produsen, regulator, asosiasi, praktisi dan lainnya yang dibawahi oleh suatu komite teknis.
Jadi SNI digunakan dipakai untuk menilai dan menguji suatu produk yang diproduksi oleh pelaku usaha atau pemilik merek dagang.
SNI juga dapat meningkatkan daya saing produksi produk dalam negri.
Proses Sertifikasi SNI
Ada beberapa tahap dalam menentukan sertifikat SNI untuk suatu produk.
Jenis Produk
Langkah pertama yang dilakukan adalah mengecek apakah produk yang akan diuji sudah ada standarisasinya atau belum.
Untuk mengetahu apakah suatu produk sudah ada standarnya dapat dicek di website BSN.
Jika jenis produk yang mau diuji belum ada standard hasil uji nya, maka barang tidak dapat dilakukan sertifikasi.
Namun jika ternyata standardnya sudah ditetapkan, maka produk harus diuji SNI terlebih dahulu.
Lembaga Sertifikasi Produk / LSPro
LSPro atau Lembaga Sertifikasi Produk merupakan sebuah lembaga yang bertugas untuk melakukan penilaian kesesuaian pada barang dan telah terakreditasi oleh KAN.
Sedangkan KAN (Komite Akreditasi Nasional) merupakan lembaga yang bertugas mengakreditasi lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi dan laboratorium yang memiliki kompetisi melaksanakan penilaian kesesuaian yang telah diakui internasional.
Jika produk sudah memiliki standarisasinya, maka langkah selanjutnya adalah mengecek apakah sudah ada lembaga sertifikasi produk (LSPro) terakreditasi atau resmi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional) untuk SNI produk tersebut.
Jika belum ada lembaga sertifikasi produk yg resmi dan terakreditasi berarti produk tersebut belum bisa mendapatkan sertifikasinya.
Namun pelaku usaha dapat meminta LSPro agar menambah ruang lingkup akreditasinya pada KAN agar produk dapat disertifikasi.
Untuk mengetahui daftar list LSPro, pelaku usaha dapat melihatnya di website KAN.
Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Pelaku usaha wajib menyertakan beberapa dokumen untuk proses standarisasi ini, diantaranya :
- Fotokopi SIUP dan TDP
- Fotokopi Akte Notaris Perusahaan
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Sertifikat Sistem Manajemen Mutu atau manajemen lainnya (jika ada)
- Sertifikasi Merek atau Surat Pendaftaran Merek yang berasal dari Dirjen HAKI
- Surat Pelimpahan Merek atau kerjasama antara pemilik merek dengan penggunanya (jika merek bukan milik sendiri)
- Surat Permohonan SPPT SNI
- Surat Penunjukkan Wakil Manajemen dan Biodatanya
- Angka Pengenal Importir (API) untuk pelaku usaha yang bukan produsen produk
- Bagan Organisasi yang disahkan oleh pemimpin perusahaan
Tijauan Permohonan SNI
LSPro akan melakukan tinjauan dokumen untuk audit kecukupan dan tinjauan ke lokasi produsen untuk audit kesesuaian untuk memeriksa permohonan sertifikasi pelaku usaha.
Pada tinjauan dokumen (audit kecukupan), jika ditemukan ketidak sesuaian mayor maka dokumen akan dikembalikan dan pelaku usaha diberi waktu2 bulan untuk memperbaikinya.
Jika melebihi tenggang waktu atau pelaku usaha tidak aktif, maka permohonan SPT SNI dapat ditolak.
Penilaian
Penilaian atau evaluasi proses produksi dan sistem manajemen pelaku usaha yang relevan, termasuk pengujian sampel produk dan pengambilan sampel.
Tinjauan hasil Penilaian
Hasil penailaian dari audit yang sudah dilakukan (audit kesesuaian perusahaan) jika ditemukan kekurangan maka pelaku usaha harus melakukan perbaikan.
Penerbitan Lisensi dan Sertifikasi SNI
Jika audit sudah berjalan dengan baik dan sudah dinyatakan memenuhi seluruh kriteria standar yang berlaku, maka BSN akan menerbitkan lisensi dan sertifikat SNI yang berlaku untuk jangka waktu tertentu.
Jika sudah memiliki sertifikat SNI, maka akan dilakukan surveilen untuk pemeliharaan status SNI.
Sertifikasi SNI sendiri berlaku selama 4 tahun, dan setelahnya harus dilakukan sertifikasi ulang atau resertifikasi.
Contoh Produk SNI
Produk SNI tentunya sudah sangat banyak dan beragam mengingat bahwa seluruh barang yang berhak beredar di Indonesia adalah produk ber-SNI.
Toko S-gala.com juga hanya menjual produk-produk yang sudah memiliki SNI, jadi tentunya kalian akan aman jika membeli produk dari S-gala.
Disini akan dibahas beberapa contoh produk SNI yang dijual di S-gala.com.
Lampu LED YaIni
Salah satu lampu yang menjadi produk terlaris S-gala.com adalah produk lampu YaINI.
Lampu YaIni sudah memiliki sertifikasi SNI dan tentunya kualitas lampu ini sudah tidak perlu diragukan lagi.
Tersedia dalam berbagai pilihan daya, lampu SNI YaIni menghasilkan terang yang sesuai dan pas untuk segala kebutuhan kamu loh!
Lampu YaIni juga sudah menggunakan teknologi LED yang dapat memberikan beberapa keuntungan bagi penggunanya, diantaranya :
- Hemat energi
- Hemat biaya listrik (hanya mengeluarkan Rp. 50 – 100,00 perhari dengan estimasi pemakaian 10 jam per hari)
- Ramah Lingkungan
- Garansi 1 tahun
Lampu LED Schiff
Produk keunggulan lainnya dari toko S-gala.com yang paling laris dan disukai pengguna adalah lampu LED merk Schiff ini.
Lampu LED Schiff ini merupakan lampu LED hemat energi yang menggunakan teknologi dari Jerman.
Dilengkapi dengan teknologi Wide Lux Cover yang dapat menciptakan tingkat cahaya yang lebih bening, dan teknologi SVS (Smart Voltage Stabilizer) untuk menunjang penggunaan lampu pada kondisi tegangan yang kurang stabil.
Terang yang dihasilkan 1 lampu LED Schiff setara dengan 10 lampu bohlam dan daya yang tertera dijamin sesuai dengan hasil yang didapatkan.
Walaupun cahaya yang dihasilkan terang, namun tidak akan membuat mata lelah.
Tertarik untuk membelinya? Dapatkan produk-produk berkualitas hanya di Toko S-gala.com dengan harga bersaing yang gak bikin kantong bolong!
Sekian informasi mengenai SNI beserta fungsinya, semoga bermanfaat ya!
Download juga aplikasi S-gala.com di playstore handphone kalian untuk mendapatkan promo dan peluang bisnis menarik dengan potensi untung jutaan rupiah per bulan!
Atau segera hubungi CS kami untuk penjelasan lebih lanjut.