Reflective Tape, si Lakban yang Hobi Jalan-jalan
Harga lampu ekonomis
5w Rp 2.900
10w Rp 3.800
Lampu Kuning Rp 15.000 aja
Gabung jadi Agen kami sekarang
Baru-baru ini, ada salah satu jenis lakban yang mendadak menjadi tenar karena dikeluarkannya peraturan pemerintah terkait kewajiban bagi setiap kendaraan niaga untuk memasang stiker reflektor pada kendaraannya.
Tahukah kamu apa itu reflective tape? Yuk kita bahas tuntas pada artikel ini.
==AS1==
Definisi
Reflective tape adalah lakban mengkilap yang dapat memantulkan cahaya. Ada dua jenis bahan untuk membuat lakban ini yaitu Glass Bead dan Micro Prismatic.
Lakban ini seringkali kita temukan pada pemilik kendaraan niaga seperti truk, mobil dengan muatan barang di bak terbuka atau tertutup, di kereta gandeng / tempelan, atau di pinggir-pinggir ruas jalan tol.
Fungsi
Fungsi dari reflective tape yaitu memberikan tanda bagi kendaraan lain di belakang, di kiri, dan di kanan, terutama dalam kondisi lingkungan yang minim pencahayaan.
Urgensi ini terkait dengan masalah tingginya kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi saat ini. Diketahui bahwa tingginya angka kecelakaan tabrak belakang atau tabrak samping kendaraan akibat pengemudi tidak melihat adanya kendaraan di depan, ditambah juga karena keadaan lingkungan yang gelap.
Stiker reflektor adalah salah satu standar keselamatan kendaraan yang wajib dipastikan ketersediaannya pada kendaraan komersial. Stiker ini dapat terlihat dari jarak 200 meter dan mampu memantulkan cahaya kearah datangnya sinar.
Stiker ini juga dipakai pada ruas jalan tol untuk memberikan tanda pada pengendara mobil agar berhati-hati jikalau kendaraan Anda sudah terlalu mepet dengan pinggir jalan tol.
Stiker reflektor ini dilekatkan pada badan kendaraan komersil dengan dimensi khusus. Dimensi khusus yang dimaksud adalah untuk truk atau mobil barang dengan konfigurasi sumbu 1.2 atau berat 7.500 kg seperti mobil bak muatan, mobil bak muatan tutup, mobil tangki, serta pada kereta gandeng dan tempelan.
==AS2==
Informasi Mengenai Reflective Tape Terkait Peraturan Pemerintah
Penggunaan lakban reflektor sudah tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) KP.3996/AJ.502/DRJD/2019, tentang Alat Pemantul Cahaya Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan.
Cara pemasangannya yaitu ditempel mengelilingi bagian belakang kendaaan komersial dengan motif utuh memanjang atau bisa terputus-putus. Biasanya yang digunakan lebarnya 5-6 cm dan nilai koefisien minimum retro reflektif (kekuatan refleksi) yang sesuai dengan UNECER104.
Berikut ini adalah informasi terkait warna dan ukuran reflective tape yang wajib digunakan berdasarkan peraturan yang berlaku:
- Lakban Merah: Warna merah digunakan sebagai simbol jaga jarak di bagian belakang kendaraan. Reflective tape harus memiliki lebar 600 mm dan tinggi 50 mm.
- Lakban Kuning: Warna kuning ditempel pada bagian samping mobil bus dan mobil barang. Ketentuan ukuran kuning yakni dengan lebar 600 mm dengan tinggi 50 mm.
- Lakban Putih: Warna putih ditempel pada bagian depan kereta gandengan dan kereta tempelan. Ketentuan ukurannya yakni lebar 600mm dan tinggi 50 mm.
==AS3==
Pemilik atau pengendara juga perlu mengetahui posisi penempelan stiker berdasarkan jenis kendaraannya:
1. Bus Sedang
Pada bus berdimensi sedang, reflective tape merah dilekatkan di bagian belakang dekat kaca belakang.
Jarak antara kaca dan tidak melebihi 400 mm dan dibuat menjadi tiga bagian putus-putus dengan masing-masing panjangnya 600mm.
Sementara itu, warna kuning ditempatkan pada bagian samping badan bus di antara kaca dan ban.
2. Mobil barang dengan sumbu belakang ganda atau lebih, misalnya mobil dump truck.
Lakban merah ditempel pada bagian belakang karoseri dengan bentuk yang mengotak mengelilingi karoseri.
Lakban kuning ditempatkan pada bagian samping bak truk dengan bentuk mengelilingi karoseri seperti pada bagian belakang.
3. Mobil Box
Stiker warna merah ditempel pada bagian belakang box dengan bentuk yang mengotak mengelilingi box.
Warna kuning ditempatkan pada bagian samping box mobil dengan bentuk mengelilingi box seperti pada bagian belakang.
==AS4==
4. Mobil Mixer
Reflective tape warna merah ditempel pada bagian belakang mixer tepatnya pada bagian bawah disebelah kanan dan kiri.
Lakban kuning ditempatkan pada bagian bawah samping truk mulai dari kepala truk sampai dengan tabung mixer truk.
5. Mobil Tangki
Lakban merah ditempel pada bagian belakang tangki dengan bentuk yang mengikuti tangki itu.
Lakban kuning ditempatkan pada bagian samping tangki dan di tempel pada bagian bawah tangki dari depan ke belakang.
6. Mobil Penarik
Lakban merah ditempel pada area belakang kepala truk tepatnya di sudut kanan dan kiri atas truk. Lakban dengan warna sama juga ditempel pada bagian kanan dan kiri dekat ban paling belakang.
Sementara itu, warna kuning ditempel memanjang di bagian samping mulaidari bagian kepala truk sampai ke bagian belakang.
7. Kereta Gandengan
Warna merah ditempelkan pada bagian paling belakang gandengan dengan bentuk mengotak mengikuti karoseri truk.
Sementara itu, warna kuning juga ditempatkan di bagian samping gandengan dengan bentuk mengotak.
8. Kereta Tempelan
Warna kuning digunakan pada bagian samping secara putus-putus dari depan ke belakang.
Nah, sekian informasi terkait reflective tape.
==AS5==
Tapi,tahukah kamu? Menurut data di Eropa, pemasangan reflective tape telah menyelamatkan 2,660 nyawa dalam periode 1960 – 2020, dikarenakan angka kecelakaan berkurang hingga 21% di malam hari dan 16%di siang hari!
Sekarang tahu kan pentingnya reflective tape untuk kendaraan anda? Kamu bisa melihat-lihat ukuran dan harganya secara rinci di katalog kami atau hubungi CS di bawah yaa!